URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
KEPALA DINAS
TUGAS
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanaman modal dan PTSP.
FUNGSI
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal daerah;
- Penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- Perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan perizinan/non perizinan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan di bidang perizinan dan penanaman modal;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengembangan penanaman modal;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang promosi dan kerjasama penanaman modal;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- Pengkoordinasian pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- Pengkoordinasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api;
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
SEKRETARIAT
TUGAS
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, menyusun program, melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan, pemeliharaan kantor, dan pengelolaan keuangan.
FUNGSI
- Penyelenggaraan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan urusan keuangan;
- Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
- Pemberian bimbingan, petunjuk dan penilaian kepada Kepala Seksi dan bawahan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSINYA
URAIAN TUGAS BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN :
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
FUNGSI BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN :
- Merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengindentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, melaksanakan, mengevaluasi, pelaporan, mengadministrasi, pelayanan, menerbitkan perizinan dan non perizinan yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
- Pengkajian dan perumusan jenis peizinan dan non perizinan yang dapat dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
- Pelaksanaan penyelesaian perizinan dan non perizinan melalui PTSP Yang menjadi kewenangan provinsi;
- Penyiapan pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
- Pelaksanaan pemberian pelayanan fasilitas, insentif dan kemudahan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
- Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosuder (SOP) kegiatan pelayanan perizinan/non perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- Pelaksanaan proses penyelesaian perizinan bidang penanaman modal dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Peizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE); dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I :
- Merencanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengolah penyelenggaraan pelayan perizinan dan non perizinan;
- Memeriksa dokumen/berkas permohonan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memverifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengindentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memvalidasi penyelenggaran pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menerbitkan dokumen layanan perizinan dan non perizinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II :
- Merencanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengolah penyelenggaraan pelayan perizinan dan non perizinan;
- Memeriksa dokumen/berkas permohonan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memverifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengindentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memvalidasi penyelenggaran pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menerbitkan dokumen layanan perizinan dan non perizinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III :
- Merencanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengolah penyelenggaraan pelayan perizinan dan non perizinan;
- Memeriksa dokumen/berkas permohonan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memverifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengindentifikasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memvalidasi penyelenggaran pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Membuat konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menyusun dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Mengadministrasi pelayanan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Menerbitkan dokumen layanan perizinan dan non perizinan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
URAIAN TUGAS BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN
Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.
FUNGSI BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN :
- Merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi, mengumpulkan, merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin, mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan periznan dan non perizinan;
- Merencanakan, melaksanakan, mengumpulkan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis, memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, mengsimpilifikasi, mengsinkronisasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan, hormonisasi dan pemberian advokasi laynan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
- Merencanakan, melaksanakan, memfasilitasi, mengumpulkan, memverifikasi, menganalisis, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan, mengolah, mengoperasionalkan, menginput, mengarsipkan data, mendokumentasikan, memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan (inovasi) pola layanan menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan non perizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efisien dan efektif; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSINYA
URAIAN TUGAS PROMOSI :
Bidang promosi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan perencanaaan dan pengembangan promosi, melaksanakan dan menyiapkan sarana prasarana promosi penanaman modal.
FUNGSI BIDANG PROMOSI :
- Pelaksanaan penyusunan program promosi;
- Penyusunan kebijakan/strategi promosi penanaman modal di daerah berdasarkan sector usaha dan wilayah;
- Penyusunan pedoman penyediaan materi dan bahan promosi serta promosi’
- Penyusunan dan pengebangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
- Penyusunan rencana penanaman modalmeliputi tujuan,sasaran, program dan prioritas dan strategi promosi dalam rangka kebijakan penanaman modal;
- Penyusunan dan pengidentifikasian potensipeluang investasi daerah, menurut profil, sector dan komoditi unggulan kabupaten/kota;
- Penyusunan dan pengidentifikasian potensi peluang pasar dalam dan luar negeri;
- Penyusunan program publikasi dalam dan luar negeri;
- Perencanaan kegiatan promosi penannaman modal di dalam dan luar negeri;
- Penyusunan program pameran dalam dan luar negeri;
- Penyusunan bahan potensi peluang investasi daerah dalam bentuk media cetak, elektronik dan media luar ruang;
- Penyusunan rencana pertemuan/rapat bisnis dalam dan luar negeri;
- Penyusunan bahan, saranan dan prasaranan promosi;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan dalam menyelenggarakan pameran dan publikasi penanaman modal;
- Penyiapan bahan promosi penananman modal dalam bentuk media cetak, elektronik dan media luar ruang;
- Penyiapan bahan kebijakan system informasi penananman modal;
- Pengumpulan data potensi, kebijakan/strategi promosi penannaman modal di daerah berdasarkan sector usaha dan wilayah;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan promosi sebagai data informasi promosi;
- Pelaksanaan pembinaan pegawai pada bidang promosi penanaman modal;
- Penyusunan dan penyempurnaan pedoman dan pelaksanaan infomasi promosi;
- Pelaksanaan fasilitasi, dukungan, penyediaan dan penyiapan materi untuk pelaksanaan pameran;
- Penyelenggaraan kegiatan pameran, misi investasi dan promosi lainnya baik dalam maupun luar negeri dan mengkordinasikan pelaksanaannya dengan pihak-pihak terkait;
- Pelaksanaan program publikasi dalam dan luar negeri;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluais hasil pelaksanaan publikasi, promosi dan pameran penannaman modal;
- Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bahan promosi penanaman;
- Penyusunan laporan hasil saranan dan prasaranan promosi penananman modal; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
URAIAN TUGAS BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN :
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
FUNGSI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN (DALAK) :
- Pelaksanaan pemantauan realisiasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiaban perusahaan penananman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
URAIAN TUGAS BIDANG PERENCANAAN :
Bidang Perencanaan, pengembangan Iklim dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan iklim di bidang penananaman modal serta pengolahan data dan informasi penanaman modal.
FUNGSI BIDANG PERENCANAAN
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal di daerah;
- Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memperdayakan badan usaha melalui penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal di daerah;
- Pelaksanaan verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan penanaman modal ;
- Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan dan non perizinan penanaman modal;
- Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan serta pengelolahan sistem informasi penanaman modal; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.