Sejarah Terbentuknya DPMPTSP dan Sejarah Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan

Tahun 2009
2009
Pada Tahun 2009, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan terbentuk melalui Badan Penanaman Modal Daerah. Saat itu, pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Jumlah izin yang didelegasikan adalah sebanyak 34 jenis dan non izin sebanyak 14 jenis, dengan total sebanyak 48 jenis izin dan non izin.
Tahun 2009
Tahun 2014
2014
Pada Tahun 2014, nomenklatur berubah dari Badan Penanaman Modal Daerah menjadi Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah. Pendelegasian wewenang juga dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Jumlah izin yang didelegasikan adalah sebanyak 38 jenis dan non izin sebanyak 14 jenis, dengan total sebanyak 52 jenis izin dan non izin.
Tahun 2014
Tahun 2015
2015
Pada Tahun 2015, Jumlah izin dan non izin yang didelegasikan meningkat dan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Jumlah izin yang didelegasikan adalah sebanyak 62 jenis dan non izin sebanyak 18 jenis, dengan total sebanyak 80 jenis izin dan non izin.
Tahun 2015
Tahun 2016
2016
Pada Tahun 2016, nomenklatur berubah mengikuti nomenklatur seluruh Indonesia yaitu dari Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
Tahun 2016
Tahun 2017
2017
Pada Tahun 2017, Jumlah izin dan non izin yang didelegasikan meningkat pesat dan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jumlah izin yang didelegasikan adalah sebanyak 113 jenis dan non izin sebanyak 26 jenis, dengan total sebanyak 139 jenis izin dan non izin.
Tahun 2017
Tahun 2018
2018
Pada Tahun 2018, Jumlah izin dan non izin yang didelegasikan meningkat dan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Jumlah izin yang didelegasikan adalah sebanyak 118 jenis dan non izin sebanyak 22 jenis, dengan total sebanyak 140 jenis izin dan non izin.
Tahun 2018

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart