


Deputi Bidang Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Sigit, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi PPATK dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 bagi Pelaku Usaha yang termasuk Kategori Pihak Pelapor”, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Kamis (17/06/21).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan metode kombinasi pertemuan secara tatap muka dan virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Sumatera Selatan ini, Deputi Pencegahan PPATK menekankan perlunya sinergi seluruh komponen bangsa untuk menjaga integritas perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.
Dalam hal ini, DPMPTSP menjadi salah satu mitra strategis dalam menegakkan rezim anti – pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sepeti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan Dra. hj. Megaria, M.Si menyambut baik pelaksanaan FGD ini. Ia juga menekankan komitmen seluruh komponen DPMPTSP di wilayah Sumatera Selatan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, “Kami meyakini sinergi dengan PPATK akan banyak membantu dalam kelancaran pelayanan perizinan yang efektif, mendorong kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi, serta menjaga integritas perekonomian tersebut,” kata Megaria.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, mengapresiasi FGD ini, sembari menyebut bahwa PPATK akan sangat berperan dalam membantu kerja Kementerian Dalam Negeri dalam menyokong kebijakannya.
“Secara konkret, PPATK dapat membangun koordinasi intensif dengan lembaga terkait agar dapat memiliki akses terhadap Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” pungkasnya.
FGD ini turut dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, dan secara fisik
oleh DPMPTSP Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPMPTSP Kota Palembang, DPMPTSP Kota Lubuklinggau, DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering
Ulu, DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir, DPMPTSP Kabupaten Muara Enim, DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas, DPMPTSP Kabupaten Lahat, DPMPTSP Kabupatan Empat Lawang, DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas Utara.
(sumber : https://www.globalnewsindonesia.com)
2nd INFRADA 2020







Indeks Kepuasan Investor Tahun 2016 -2019

Rapat Laporan Realisasi Kinerja Triwulan II
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Prov. Sumsel ( Bpk. Ir. H. Amiruddin, M.Si)
Agenda Rapat : Pembahasan Cascading dan Laporan e-Performance Triwulan II TA. 2020
